“Kami menyajikan bukti-bukti yang kami punya, yang kami dapat, yang kami ketahui, itu aja,” ucap Herna.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya pelaporan terhadap Menpora itu, Senin (20/6).
“Benar, ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan.
Pelapor melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah Roy Suryo.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” katanya lagi.


