IPOL.ID – Bagaimana hukum berkurban dengan meniatkan atau atas nama orang yang sudah meninggal? Komisi Fatwa MUI Sulsel pun menjawab dengan pandangan empat mazhab.
Melansir laman resmi MUI, menurut mazhab Syafiiyyah, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya. Termasuk atas nama orang mati bila dia tidak pernah berwasiat untuk itu.
Apabila si mati pernah berwasiat, maka ahli warisnya boleh berkurban atas namanya. Dan semua kurbannya disedekahkan pada kaum fakir miskin.
Bagi yang berkurban dan orang-orang kaya lainnya tidak boleh memakan daging kurban, karena tak ada izin dari si mati.


