Sedangkan empat orang saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik yakni, AN selaku Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia dan RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama.
Lalu, DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia dan YU selaku karyawan swasta. Keempat saksi itu diperiksa untuk enam tersangka korporasi.
“Adapun pemeriksaan ketujuh saksi ini juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021,” tambah Ketut.(ydh)


