IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
Tiga orang di antaranya berinisial BW selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Maritim Indonesia periode 2014-2016 dan N selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Logistik Indonesia.
Selain itu, AN selaku Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia.
“Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka TB, tersangka T dan tersangka BHL,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/7).


