Buron Tiga Tahun, Terpidana Penggelapan Diamankan di Ruko CBD Ketapang, Cipondoh

Bambang
1 Min Read

IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan terpidana kasus penggelapan, Seman. Buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu diamankan setelah tiga tahun melarikan diri alias buron.

“Seman diamankan di Ruko CBD Ketapang, Cipondoh, Tangerang, Senin (11/7),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/7).

Ketut mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Seman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penggelapan (Pasal 372 KUHP). Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

“Namun ketika dipanggil untuk menjalani putusan, Seman dak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor. Oleh karenanya terpidana dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ketut.

Share This Article