BNN dan Polri Sepakat Pangkas Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika

Iqbal
3 Min Read
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar, Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dan Kasatgas NIC AKBP Raphael Sandy menunjukan barang bukti saat gelar kasus narkoba Bareskrim Polri, Kamis (23/12). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri menandatangani MoU atau nota kesepahamam bersama terkait rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkotika.

“Menyelamatkan generasi rentang usia antara 15-64 tahun yang harus diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika yang kalau bisa tidak kami kenakan pasal-pasal yang menuju ‘criminal justice system’, kecuali mereka adalah bandar, bos kriminal, dan dia betul-betul berada di dalam jaringan, ini yang harus kami selamatkan,” ungkap Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Golose di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Lebih lanjut dikatakan, upaya ini melihat prevalensi pengguna narkotika di Indonesia sekarang pada angka 1,95 persen. Sementara jumlah pengguna yang masuk dalam lapas untuk kota-kota besar angkanya di atas 70 persen dan di daerah sekitar 50 persen.

Merujuk negara seperti Panama, ujar dia, kebanyakan jumlah bandar yang ditahan di lapas di atas 80 persen bukan pengguna. Petugas setempat bahkan melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 134 ton kokain dan 1.200 ton di wilayah Kolombia.

Sementara itu di Indonesia, upaya Kepolisian dan BNN sudah optimal mengungkap kejahatan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang disita beratnya berton-ton.

“Ini demi menyelamatkan generasi muda sampai dengan umur 64 tahun, sebagaimana hasil penelitian kami dengan BRIN dan BPS. Jadi kami harus menjaga, kami menjaga bersama sehingga kami bisa menyelamatkan generasi emas bangsa Indonesia,” paparnya.

Share This Article