Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Jakarta Barat tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp500.000. Sebelumnya warga akan diberikan peringatan dahulu.
“Kami berikan mereka kesadaran agar tidak mengulangi lagi,” harap Slamet.
Nah kalau warga yang sama kembali membakar sampah, pihaknya baru menjatuhkan sanksi denda tersebut. Sejauh ini, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat sudah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang warganya sering membakar sampah sembarangan.
“Di antaranya, Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Ini karena di kecamatan itu banyak lahan lahan terbuka untuk bakar sampah,” pungkasnya.


