IPOL.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menahan BHL, pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Pusat.
BHL ditahan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/5).
Penahanan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni-21 Juni 2022,” ujar Ketut.


