IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta mengubah nama bagi ruang publik (jalan, gedung dan zona khusus) dengan menggunakan penamaan tokoh Betawi. Perubahan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.
Terkait perubahan nama tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengimbau warga agar tak khawatir dengan dokumen administrasi lama yang mereka miliki. Dia menjamin dokumen lama masih lama dan diakui secara legal.
Anies menjelaskan, untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait. Selain itu disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. Sedangkan untuk pengajuan perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali.
Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat. Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.
“Kami baru saja melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan,” ujar Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (27/6).
“Banyak hal dibahas, tapi kali ini kita ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani. Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua,” klaimnya.
Lanjut orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan, para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022. Kemudian mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.
Sementara itu, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, kendati terdapat penyesuaian data tertib administrasi, dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan. Melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya.


