IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka baru kasus tersebut berinisial HH selaku mantan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
“HH ditetapkan tersangka berdasarkan atas Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangannya, Minggu (19/6).
Selain HH, Kejati DKI Jakarta sebelumnya juga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembebasan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. “Kedua tersangka masing-masing berinisi LD selaku notaris dan MTT selaku makelar atau mafia tanah,” ungkap Ashari.
Adapun keterlibatan HH dalam kasus korupsi tersebut berawal pada 2018 lalu. HH yang pada saat itu menjabat Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pembebasan lahan di RT 008/03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Namun pembebasan lahan tersebut diduga dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah dari KJPP kepada tersangka LD selaku notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.


