Hakim Pengadilan Militer Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto

Bambang
1 Min Read

IPOL.ID-Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur yang diketuai Brigjen Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

“Menyatakan terdakwa tersebut Priyanto Kolonel Infanteri terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer,” ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah.

Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Majelis Hakim juga menilai Kolonel Priyanto bersalah.

Share This Article