IPOL.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Mafia Tanah di Kalimantan Selatan yang dipimpin pengacara, Denny Indrayana, wadul ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, sehubungan praktik mafia tanah di provinsi tersebut, Rabu (15/6).
Terkait hal ini, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media, Savic Ali, mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memenangi persengketaan secara hukum dan mendapatkan dukungan publik.
“Agar semangat itu tercapai, kami membutuhkan sejumlah informasi detail menyangkut persengketaan lahan yang terjadi di Kalimantan Selatan,” kata Savic saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Mafia Tanah di Kalimantan Selatan yang dipimpin Denny Indrayana di Gedung PBNU, Jakarta.
Turut menerima audiensi itu Ketua PBNU lainnya yakni KH Amin Said Husni dan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU), Hakam Aqsho.
KH Amin Said Husni menyatakan, sebelum menentukan sikap, dirinya meminta mereka mengirimkan sejumlah dokumen-dokumen detail menyangkut persoalan yang terjadi di sana. Data-data itu nantinya akan digunakan NU untuk mengambil sikap tegas terhadap kasus yang terjadi.
Dalam audensi dengan pengurus PBNU, sejumlah petani, LSM, dan Denny mengungkapkan kondisi yang terjadi di Kalimantan Selatan. Menurut Denny, Kalimantan Selatan saat ini dalam kondisi darurat mafia. Mulai dari mafia tanah untuk sawit juga mafia lahan untuk tambang batu bara.
Denny menggambarkan, kondisi masyarakat di daerah itu sangat kontras dengan perusahaan-perusahaan sawit dan tambang batu bara yang beroperasi di sana. “Kapal-kapal pengangkut batu bara lewat di sungai di mana di tepi sungai itu hidup masyarakat miskin. Padahal batu bara itu memiliki nilai yang demikian besar. Ini sangat kontras,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Yudhoyono ini.
Menurut Denny, sejumlah tambang dan sawit di Kalimatan Selatan itu dikuasi oleh sejumlah pengusaha besar yang punya pengaruh besar ke kekuasaan. Pengaruh ini, kata dia, bisa dilihat dari sejumlah kasus-kasus yang banyak dilaporkan ke penegak hukum tapi tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang.


