IPOL.ID – Kepolisian Polresta Serang dan Nikita Mirzani (Nikmir)serta kuasa hukumnya menggelar konferensi pers bersama pada pekan lalu. Hal ini dikritisi oleh ahli ilmu hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Youngky Fernando.
“Sangat aneh. Sebab selama ini nyaris tidak ada calon tersangka yang diberi kesempatan untuk menggelar konferensi pers bersama dengan penegak hukum yang memeriksanya,” ujar Youngky di Jakarta Senin (20/06/22).
Ia menambahkan sikap yang ditunjukkan Polresta Serang Kota, Banten tersebut tidak mencerminkan etika persamaan di mata hukum. Nikmir seolah mendapat keistimewaan dibandingkan orang lain yang juga berperkara hukum.
“Seorang yang terperiksa bisa bersama-sama dengan penyidik itu sangat aneh dan langka. Artinya itu tidak profesional,” katanya.
Etikanya, tambah Youngky, konferensi pers polisi dan calon tersangka adalah untuk menjelaskan kepada publik soal perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Polisi mestinya menampilkan calon tersangka dengan sejumlah barang bukti petunjuk untuk meyakinkan masyarakat bahwa polisi sudah bekerja dengan baik dan proses penyidikan bakal tetap dilanjutkan.
“Kami toleran apabila konferensi pers itu dilakukan oleh penyidik untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa ini lho calon tersangkanya, bahwa ini kami dapatkan juga dengan barang bukti satu, dua, dan seterusnya. Ditampilkan ke publik biar masyarakat melihat wajah calon tersangka. Harusnya seperti itu, bukan sebaliknya (saling memuji-red), gitu lho,” ujar Youngky.
Sebagaimana diketahui Kepolisian Polresta Serang Kota, Banten memeriksa artis kontroversial Nikita Mirzani pada Rabu, 15 Juni 2022. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga bersama jajaran dan Nikita Mirzani serta kuasa hukumnya menggelar konferensi pers sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengundang sejumlah wartawan untuk hadir.


