Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Korupsi ‘Tukar Guling’ Aset Pemprov Jateng, Terpidana Ini Diamankan Setelah Delapan Tahun Buron
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Terbukti Korupsi ‘Tukar Guling’ Aset Pemprov Jateng, Terpidana Ini Diamankan Setelah Delapan Tahun Buron

Farih
Farih
Published: 31 May 2022, 12:09
1 Min Read
Rustamadji (kanan) saat diamankan oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung .

IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan kembali mengamankan terpidana korupsi yang diduga melarikan diri alias buron.

Kali ini, tim yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, mengamankan Rustamadji, buronan korupsi aset Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Semarang sebesar Rp2,5 miliar.

“Terpidana Rustamadji diamankan di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/5) sekitar pukul 20.40 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (31/5).

Disebutkan, mantan Direktur PT Handayani Membangun itu pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah senilai Rp2,5 miliar. Aset tersebut adalah milik Pemprov Jateng yang berada di Kabupaten Semarang.

Akibat perbuatannya, Rustamadji dijatuhi hukuman selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta. “Namun usai divonis bersalah, Rustamadji tak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”

Tim lantas bergerak cepat untuk memantau terpidana yang diduga sudah menghilang pasca divonis bersalah pada 2014 silam.

“Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankannya dan segera membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkas Ketut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:aset pemprov jatengburonKorupsi
Previous Article Bertemu Liga Muslim Dunia, Puan Harap Museum Nabi Muhammad di RI Segera Terbangun
Next Article Bank Mandiri Bersinergi dengan BPKP Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account