Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbakar Api Cemburu, Anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Dianiaya Mantan Pacar
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
News

Terbakar Api Cemburu, Anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Dianiaya Mantan Pacar

Bambang
Bambang
Published: 23 May 2022, 19:36
2 Min Read
Korban dugaan penganiayaan saat membuat laporan resmi di Polres Ketapang.foto/ist

IPOL.ID- Seorang pria berinisial DI nekat melakukan penganiayaan terhadap anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Uti Farras Difta, di area hotel Aston Ketapang, Minggu dinihari (23/5/2022).

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 02:45 WIB, saat Uti Farras Difta sedang bersama teman wanitanya yang merupakan mantan pacar dari pelaku DI. Akibatnya leher dan bagian dada serta pelipis korban mengalami luka memar.

Korban Uti Farras Difta mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran rasa cemburu pelaku.

“Pelaku juga sudah dua kali berbuat kasar, namun tidak dibalas dengan kekerasan, karena negara kita negara hukum,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, bahwa dirinya sempat dipiting oleh pelaku. Beruntung dapat dipisahkan oleh orang-orang yang ada di sekitar tempat kejadian.

“Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman saja,” ungkapnya.

Korban mengatakan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Ketapang, karena selain melakukan penganiayaan, pelaku juga melakukan ancaman melalui pesan singkat dan sudah membuat resah.

“Sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya laporkan,” ucapnya.

Laporan korban sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang.

“Sementara ini belum kita lakukan pemeriksaan, masih di jadwalkan,” terang AKP M.Yasin, Kasat Reskrim Polres Ketapang, pada (23/5/22).

M. Yasin mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten KetapangDianiaya mantan pacarnewsTerbakar Api Cemburu
Previous Article Sandy Walsh Ikut Senang Timnas Indonesia Rebut Medali di SEA Games 2021
Next Article Ditegur Jangan Merokok Dalam Rumah, Yunus Dibacok Hingga Tewas
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account