Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setidaknya Ada Dua Point Penting Kenapa Mendag Perlu Diperiksa Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Setidaknya Ada Dua Point Penting Kenapa Mendag Perlu Diperiksa Kejagung
Hukum

Setidaknya Ada Dua Point Penting Kenapa Mendag Perlu Diperiksa Kejagung

Farih
Farih
Published: 03 May 2022, 21:00
Share
2 Min Read
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi dinilai perlu dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lutfi diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

“Setidaknya ada dua point penting yang mengharuskan penyidik memeriksa Mendag, Muhammad Lutfi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Selasa (3/5).

Pertama, kata Boyamin, Lutfi diperlukan keterangannya untuk membuat terang pemberian izin ekspor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Kedua, membongkar dugaan mafia yang lebih besar sebagaimana disampaikan Mendag RI di DPR, 15 Maret 2022.

“Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia minyak goreng/ CPO kepada Kejagung. Sehingga akan memudahkan Kejagung mendalami (korupsi pemberian izin ekspor CPO),” harap Boyamin.

“Sehingga (pendalaman) mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal,” tambah Boyamin.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Satu orang tersangka di antaranya yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung terus menelisik pihak-pihak yang diduga tersangkut dugaan korupsi pemberian izin ekspor tersebut. Hal itu dilakukan dengan memeriksa tersangka, saksi maupun barang bukti yang diperoleh selama berlangsungnya proses penyidikan. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kejagungmendag
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KPK Pakai Pasal TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara
Next Article Ribuan Orang Salat Idul Fitri 1443 H di JIS, Ibunda Anies Baswedan: Mamah Terharu, Nies…

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?