“Pelanggaran Lalu Lintas penggunaan strobo/rotator adalah sebagai berikut; Tahun 2021, 585 Tilang; Tahun 2022, 307 Tilang,” ungkapnya.
Sebab itu, kini Korlantas Polri bersama instansi terkait akan melakukan penindakan lebih intensif kembali di luar dari Operasi Zebra, guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang menggunakan strobo atau rotator.
“Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda melibatkan petugas gabungan dari Propam Polri, POM TNI dan Satpol PP melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas penggunaan strobo/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan secara rutin maupun saat pelaksanaan Operasi Zebra,” pungkasnya.


