Polri Bakal Tindak bagi Pengendara yang Menggunakan Strobo

Gibran
2 Min Read
Sanksi bagi pengemudi yang Menggunakan Lampu Strobo dan Sirene Foto: CNN Indonesia

IPOL.ID –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan terus melakukan upaya penindakan hukum kepada para pengguna strobo atau rotator di luar kewenangan saat di jalan.

Salah satu yang dilakukan oleh Korlantas Polri dalam hal itu yakni dengan menggelar Operasi Zebra guna menertibkan para pengendara yang masih bandel menggunakan lampu strobo atau rotator.

“Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang sudah terencana berdasarkan kalender tahunan yang digelar secara terpusat beserta jajaran Ditlantas yang mana pelanggaran penggunaan sirine/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan masuk dalam sasaran penindakan,” kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Made mengungkapkan, sepanjang tahun 2021-2022 Korlantas Polri telah melakukan penegakan hukum kepada 852 kendaraan yang menggunakan strobo atau rotator yang menyebabkan keresahan masyarakat.

Share This Article