Alasan lainnya, kata dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu
ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, serta
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tuturnya.
“Selain itu juga ada pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif atas penghentian proses penuntutan terhadap tersangka,” tambah mantan Wakajati Bali tersebut.(ydh)


