Kejari Jaksel Hentikan Proses Penuntutan Dua Tersangka Kasus Pencurian

Gibran
1 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: IPOL.ID.

IPOL.ID –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan proses penuntutan kasus dugaan pencurian atas nama tersangka Siti Hadijah dan Eed Mulyono.

Itu setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif keduanya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, ada sejumlah alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan terhadap tersangka. Di antaranya telah ada proses perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Ketut saat ditemui di kantornya, Selasa (17/5).

Share This Article