Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Diminta Segera Periksa Kasus Kredit Macet Rp 450 M di Bank Banten
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Kejagung Diminta Segera Periksa Kasus Kredit Macet Rp 450 M di Bank Banten

Farih
Farih
Published: 23 May 2022, 13:26
2 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/IPOL.ID.

IPOL.ID – Kejaksaan Agung memastikan laporan dugaan korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp 450 miliar di Bank Banten yang dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten segera ditindaklanjuti.

“Kejagung segera menindaklanjuti pengaduan dengan memeriksa semua pihak terkait,” kata Ketua LSM DPP JAMBAKK Feriyana mengutip keterangan Kasubdit Lapdumas Kejagung Setiawan Budi Cahyono ketika dikonfirmasi wartawan, hari ini.

Pada April lalu JAMBAKK melaporkan kasus dugaan korupsi dalam kredit macet di Bank Banten kepada Kejagung, sesuai Surat No.354/Lapdu/DPP-JAMBAKK/20/lV/2022. Disebutkan dalam laporan, ada beberapa debitur Bank Banten menjaminkan aset fiktif dan proyek fiktif. Akibat ulah oknum debitur yang diduga kuat melibatkan pejabat internal Bank Banten itu maka negara dirugikan hingga ratusan miliar karena kredit tersebut akhirnya macet.

Patut diduga salah satu debitur yang terlibat dalam kasus kredit macet yang terjadi di tahun 2017 adalah PT Harum Nusantara Makmur.

“Kami tidak rela bila Bank Banten menjadi sarang penyamun,” kata Feriyana kepada awak media.

Karena itu, ia mengharapkan aparat hukum mengusut kasus ini sesegera mungkin, mengingat sampai saat ini para oknum yang diduga terlibat masih berkeliaran bebas seakan kebal hukum.

Feriyana mengharapkan Kejagung kembali memperlihatkan taringnya dengan mengusut kasus kredit macet yang berbau korupsi di Bank Banten, mengingat adanya kerugian negara yang cukup besar. (msb/ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Bank bantendjkaKejagungkredit macetnewsstasiun manggaraiswitch over
Previous Article Buronan tersangka korupsi PAW DPR, Harun Masiku. Foto: Dok ipol.id KPK Imbau Masyarakat Tak Menyampaikan Keberadaan Harun Masiku di Ruang Publik
Next Article Geledah Empat Lokasi di Ambon, KPK Temukan Catatan Berkode Khusus
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account