IPOL.ID-Puluhan warga Kota Bekasi tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya kala mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi, sebagai tersangka.
Kali ini tersangka kasus suap barang dan jasa serta suap jual beli jabatan tersebut dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas harta kekayaan yang diduga didapat dari hasil korupsi.
“Terima kasih Pak Firli, koruptor uang rakyat jangan kasih ampun, miskinkan! Salam cinta dari warga Kota Bekasi,” begitu isi tulisan yang dibentangkan warga Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Selasa (5/4).
Perwakilan warga Josua (39) mengatakan, pihaknya sengaja melakukan aksi tersebut sebagai bentuk eskpresi kebahagiaan atas hasil pengembangan kasus yang dilakukan KPK. Warga, ujarnya, sangat puas dan berterima kasih kepada KPK di bawah komando Firli Bahuri lantaran begitu serius mengusut korupsi di Kota Bekasi.
“Dari dulu macet, banjir, sampah, semrawut tidak teratasi, malah makin parah, rupanya banyak korupsi,” kata Josua.
Menurutnya, warga sudah jengah dengan isu korupsi di lingkungan pemerintah setempat. Pasalnya, korupsi disinyalir telah menjadi biang kerok buruknya pembangunan dan pelayanan publik.
“Malu juga lihat Jakarta, tiap hari ada saja berita pembangunan. Beda dengan Bekasi, beritanya korupsi terus sampai puluhan pejabat dipanggil KPK,” ungkapnya.
Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat Effendi, setidaknya terdapat 9 orang yang sudah dijadikan tersangka. Sebanyak 6 orang di antaranya merupakan pejabat pemerintah, dan 3 orang lainnya dari pihak swasta.


