IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
“Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegas Burhanuddin dalam pernyataannya dari Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Oleh karena itu, ia membantah ihwal pemberitaan yang mengkaitkan penanganan kasus minyak goreng dengan kepentingan politik dan kekuasaan.


