Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sulsel Eksekusi Developer Perumahan ke Lapas
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kejati Sulsel Eksekusi Developer Perumahan ke Lapas
Kriminal

Kejati Sulsel Eksekusi Developer Perumahan ke Lapas

Farih
Farih
Published: 24 Apr 2022, 14:50
Share
2 Min Read
terpidana kasus tindak pidana penipuan, Stanly Kopalit saat diamankan di Kota Tomohon, Sabtu (23/4). Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana penipuan, Stanly Kopalit ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Eksekusi itu dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor usai mengamankan terpidana di Kota Tomohon, Sabtu (23/4),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (24/4).

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan dan Cabang Kejari Tana Toraja telah mengamankan terpidana kasus tindak pidana penipuan, Stanly Kopalit. Stanly diamankan setelah hampir satu tahun menjadi buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terpidana diamankan dari tempat persembunyiannya di Kota Tomohon pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 12.00 WIT,” terang Ketut.

Diketahui, Stanly Kopalit yang diduga developer melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan satu unit rumah milik korban berinisial HL seharga Rp240.000.000 pada pertengahan Oktober 2019 (waktu yang telah disepakati).

Namun hingga waktu yang disepakati, Stanly tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya meski korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. tanggal 07 Oktober 2021, Stanly dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Ia lantas dijatuhkan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara oleh hakim sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum yang menerapkan Pasal 378 KUHP,” jelas Ketut.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:developer perumahankejati sulsel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Optimalkan Transformasi Pascapandemi, Menteri Johnny Ajak Pemuda Manfaatkan Program Talenta Digital
Next Article Kronologi Anggota Marinir Gugur Ditembak KST di Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?