Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Pulihkan Uang Negara Rp253 Miliar Dari Perkara IM2
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Headline

Kejaksaan Pulihkan Uang Negara Rp253 Miliar Dari Perkara IM2

Iqbal
Iqbal
Published: 01 Apr 2022, 20:54
2 Min Read
Tim jaksa eksekutor memperlihatkan uang negara yang diselamatkan dari perkara PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 253.356.420.991. Foto: Yudha/ipol.id

IPOL.ID – Kejaksaan melalui tim jaksa eksekutor menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp253.356.420.991.

Uang itu diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9.253.320.991.

Selain itu, juga dari hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp 244.103.100.000 pada 23 Maret 2022 lalu.

“Selanjutnya, uang sebesar Rp253.356.420.991 telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (1/4).

Dia menambahkan, tim jaksa eksekutor juga memperoleh beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674.

Di antaranya, berupa satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M2 milik PT IM2, satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT IM2; mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik IM2 dan unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua serta piutang PT IM2 dengan total sebesar Rp77.694.237.858.

“Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656,” tambah Sumedana. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Aset negarakasus im2KejagungKerugian Negara
Previous Article Jenderal Polisi Minta Forkopimda Kawal Proses Distribusi Minyak Curah di Pasar
Next Article Layanan Cloud Telkomsigma Atasi Kompleksitas dan Tantangan Digitalisasi Industri Healthcare di Indonesia
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account