“Jaksa P-16 juga memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Ketut.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun dari 12 tersangka itu, penyidik baru menangkap tujuh orang. Sementara sisanya masih dalam pengejaran penyidik dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (ydh)


