Kejagung Tunjuk 7 Jaksa P-16 untuk Pantau Kasus Robot Trading DNA Pro

Iqbal
1 Min Read
Mabes Polri saat menggelar jumpa pers kasus trading DNA Pro. Foto: Ist

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro atas nama tersangka PT DNA.

Penunjukan jaksa P-16 tersebut dilakukan setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. “SPDP itu dikirimkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (21/4).

Setelah diperintahkan umengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022, Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I.

Share This Article