Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Masih Kaji Vonis Bebas Fakhri Hilmi di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Masih Kaji Vonis Bebas Fakhri Hilmi di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Hukum

Kejagung Masih Kaji Vonis Bebas Fakhri Hilmi di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya

Iqbal
Iqbal
Published: 11 Apr 2022, 22:55
Share
1 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau biasa disebut Gedung Bundar yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari dan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Fakhri Hilmi (FH) dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Setelah menerima putusan lengkapnya dari MA, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/4).

Langkah itu dilakukan sebagai upaya permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan terhadap vonis bebas mantan pejabat OJK tersebut.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin mempertimbangkan usulan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum PK. Hal itu berlandaskan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Karena itu, Kejaksaan dapat mengajukan PK.

Baca Juga

Kejati Kalsel Tahan Manager Relationship Kantor Cabang Bank Milik Negara
Berkas Dinyatakan Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang
Thata Anma Merasa Tidak Takut Dilaporkan Balik Anaknya Ahok

“Adapun PK ini guna menyikapi putusan MA yang pada pokoknya menyatakan terdakwa FH (Fakhri Hilmi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, sehingga membebaskan terdakwa FH dari segala tuntutan,” jelas Kapuspenkum. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Fakhri HilmiKejagungmahkamah agungvonis bebas korupsi asuransi jiwasraya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penumpang Setia Kecewa Tak Bisa Gunakan Layanan Gocar Instant di Bandara Soetta
Next Article RANS Cilegon FC Bawa Pulang RD untuk Hadapi Liga 1 2022-2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?