Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kafe Dangdut di Pancoran Buntu 2 Jadi Lokalisasi, Pernah Dirazia Prokes Satpol PP
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineJabodetabek

Kafe Dangdut di Pancoran Buntu 2 Jadi Lokalisasi, Pernah Dirazia Prokes Satpol PP

Farih
Farih
Published: 15 Apr 2022, 18:45
4 Min Read
Satpol PP Jaksel saat merazia lokasi kafe dangdut di Pancoran Buntu 2, Pancoran. Foto: Ist

IPOL.ID – Lahan Pancoran Buntu 2 yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, tidak hanya dijadikan sebagai lapak-lapak pemulung dan tempat tinggal. Namun juga dijadikan lokalisasi.

Eks warga Pancoran Buntu 2, Cucu  mengungkapkan, ada oknum yang mendirikan kafe dangdut di Pancoran Buntu 2.

“Di dalam (lahan Pancoran Buntu 2) usahanya bermacam-macam. Di depan ada dua kafe dangdut,” ujar Cucu saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4).

Kafe-kafe dangdut itu, sambung Cucu, ibarat sarang penyamun. Sebab, dia menyebut terdapat praktik prostitusi hingga jual beli narkoba di dalamnya.

“Isinya di dalam kehidupannya benar-benar sarang penyamun. Dari mulai narkoba, prostitusi ada juga, karena di kafe-kafe itu banyak cewek-cewek nakal,” ungkap Cucu.

Cucu mengatakan, bahkan sempat terjadi keributan yang berujung jatuhnya korban jiwa di kafe dangdut tersebut.

“Sampai di kafe terakhir itu ada yang meninggal, ribut. Karena abis minum, ribut pukul-pukulan, akhirnya meninggal,” tandas dia.

Dia mengungkapkan, kafe-kafe dangdut yang ada di lahan Pancoran Buntu 2 berkali-kali terjaring razia protokol kesehatan (prokes) oleh petugas gabungan.

“Bukan pernah lagi, sering dirazia. Razia, tutup, habis itu buka lagi,” bebernya.

Saat ini, sebanyak 23 warga masih bertahan menduduki lahan di Pancoran Buntu 2 milik PT Pertamina di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meminta 23 warga tersebut untuk membongkar mandiri tempat tinggalnya di Pancoran Buntu 2.

“Ya sebenarnya kita berharap demikian karena mereka sudah tinggal cukup lama, artinya sudah cukup,” kata Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Mahludin, di Kantor Kecamatan Pancoran, Kamis (24/3).

Mahludin berharap warga segera pindah secara sukarela sebelum dilakukan penertiban dan pemulihan aset.

“Karena itu (lahan Pancoran Buntu 2) akan digunakan, saya harap warga bisa meninggalkan secara sukarela karena itu aset negara,” ucap dia.

Pemkot Jakarta Selatan menyatakan lahan di Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, merupakan milik PT Pertamina.

Hal itu berdasarkan sertifikat yang dimiliki Pertamina dan juga putusan pengadilan.

“Saya rasa kalau kita melihat dari apa yang dimiliki oleh Pertamina itu statusnya jelas. Sertifikat sudah ada dan keputusan pengadilan juga,” ujar Mahludin.

Dengan demikian, aset milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 perlu diamankan oleh pemerintah. Tak hanya itu, Mahludin menyebut, polemik sengketa lahan di Pancoran Buntu 2 juga mendapat atensi dari Kejaksaan.

“Jadi kalau hak Pertamina sebenarnya sebagai BUMN aset negara itu mungkin harus kita amankan,” kata dia.

“Itu aset negara dan ini juga dapat atensi dari kejaksaan,” sambungnya.

Sosialisasi terkait pemulihan aset telah digelar di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Dalam sosialisasi itu, Pemkot Jakarta Selatan mempertemukan pihak PT Pertamina dengan warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya dua orang yang menghadiri sosialisasi pemulihan aset. Dua orang warga yang hadir hanya menyampaikan surat penolakan sosialisasi dengan alasan tidak memiliki landasan hukum.

Terkait hal itu, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma mengatakan, tahapan pemulihan aset negara diatur dalam Pergub 207 tahun 2016.

“Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu,” tutur Aditya dikonfirmasi ipol.id di Kantor Kecamatan Pancoran.

“Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Mahludin, mengaku akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.

“Kita menunggu dari pimpinan dulu. arahan seperti apa dan kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” kata dia.

Persoalan sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan.

Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan yang diduga melibatkan mahasiswa dan ormas itu kembali terulang pada 17 Maret 2021. (ibl/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kafe dangdut pancoranlokalisasi
Previous Article Hasil Korea Masters 2022: Bagas/Fikri Tersingkir
Next Article Positif Covid Hari Ini Bertambah 922 Kasus, Sembuh 2.275 Orang
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account