IPOL.ID – Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ternyata menerima sejumlah uang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Fakarich menjadi tersangka, setelah “guru binomo” Indra Kenz ini diketahui juga terlibat dalam sejumlah sangkaan berkolaborasi bersama sang afiliator.
“Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, Fakarich juga merupakan affiliator Binomo yang ditawarkan langsung oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich kemudian membuka kelas trading pada website fakartrading.com.
“Tersangka juga yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di awal untuk trading Binomo,” jelasnya.


