Presiden menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19. “Diharapkan ini dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucapbya.
Nantinya peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.


