“Selain itu, ada 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” tambahnya.
Bantuan tersebut akan diberikan setiap bulan sebesar Rp100.000 selama tiga bulan ke depan hingga April 2022.
“Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus untuk April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300.000,” sebutnya.


