Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI: Rapatkan Saf Salat
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineNews

MUI: Rapatkan Saf Salat

Farih
Farih
Published: 10 Mar 2022, 07:15
2 Min Read
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am di Graha BNPB (Foto: BNPB)

IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut fatwa ihwal pemberian jarak dalam saf saat salat berjemaah. Itu dilakukan setelah kasus di Indonesia yang mulai melandai.

“Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa terkait saf saat salat berjemaah untuk diberi jarak. Hal ini merupakan dispensasi untuk mencegah penularan COVID-19.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah,” terangnya.

Namun kini angka kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai dan pemerintah mulai memberi pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat. Ini menandakan bahwa dasar dikeluarkannya fatwa tersebut telah hilang.

“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” katanya.

Niam menambahkan acara pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dia berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan mengingat bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan tiba.

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya,” ujarnya.

“Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” katanya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:muisaf salatsaf. news
Previous Article Merapi Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer
Next Article KSAL Resmikan KRI Teluk Palu-523
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account