IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana. Putusan perkara 34/G/2019/PTUN.SRG itu divonis MA pada 24 Februari 2022.
Sehingga adanya putusan itu, artinya MA menegaskan bahwa segala gugatan yang diajukan Ahmad Ghozali kandas dan telah inkracht.
“Artinya gugatan Ahmad Ghozali di peradilan TUN sudah kandas. Sudah inkracht sejak ada putusan kasasi juga. Kalau PK adalah upaya hukum luar biasa,” terang Juru Bicara MA Sobandi menanggapi putusan itu pada wartawan, Jumat (4/3).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Tangerang saat ini sedang berlangsung proses sidang terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang
Ditolaknya PK ini, sambung Sobandi, bisa diajukan kubu Tonny Permana sebagai bukti kuat kepemilikan tanah.
“Putusan TUN tersebut jika diajukan sebagai bukti maka akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, tetapi apakah menguatkan dalil atau melemahkan dalil semua itu tergantung majelis hakim,” ujarnya.
Perkara di PN Tangerang sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali, dimana Ahmad Ghozali cs., diduga telah melakukan perusakan, penyerobotan, pemalsuan dokumen dan telah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Ha di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya yang sudah dibeli terlebih dahulu dengan status girik.
Pada perkara itu, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.
Buntut dari perseteruan itu, pihak Ahmad Ghozali mengajukan gugatan tingkat pertama di PTUN Serang. Gugatan pun dimenangkan Kantor Pertanahan Kab. Tangerang & Tonny Permana.


