Kirim Minyak Goreng ke Hong Kong, Pengusaha Nakal Raup Cuan Rp400 Juta per Kontainer

Iqbal
3 Min Read
Petugas Bea Cukai dan Kejati DKI mengendus temuan korupsi distribusi seribu lebih karton minyak goreng di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, raup keuntungan Rp 400 juta per kontainer, Jumat (18/3). Foto: Ist

IPOL.ID – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menemukan korupsi distribusi minyak goreng di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus ini terbongkar setelah pihak berwajib menggali keterangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya di tahun 2021 dan 2022. Informasi yang dapat, minyak goreng kemasan diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer berukuran 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 memuat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.

Minyak goreng sebanyak 1.000 lebih karton itu sedianya bakal diekspor dengan menyalahi hukum oleh PT AMJ bersama perusahaan lainnya ke Hong Kong.

“Ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi, Kamis (17/3).

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak memindahkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainert JICT 1 sampai proses hukum selesai.

Share This Article