Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Tiga Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Tiga Hakim
HeadlineHukum

Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Tiga Hakim

Farih
Farih
Published: 01 Mar 2022, 16:00
Share
2 Min Read
Hakim Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan KPK. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (1/3).

Para saksi yang akan diperiksa adalah dua orang hakim PN Surabaya, Emma Ellyani dan R Yoes Hartyarso. Sedangkan seorang saksi lainnya adalah R Mohammad Fadjarisman selaku hakim PN Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” terang Ali.

Ketiga saksi, lanjut Ali, diperiksa untuk tersangka hakim PN Surabaya non aktif, Itong Isnaeni Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Itong ditetapkan tersangka terkait pembubaran PT Soyu Giru Primedika (SGP). Selain Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono sebagai tersangka.

Adapun penetapan para tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di PN Surabaya, pada Rabu (19/1) lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan para tersangka berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta yang diduga untuk permohonan pembubaran PT SGP.

Atas perbuatannya, Hendro sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdan dan Itong sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:hakim itongkpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi Terduga Pemerkosa Remaja di Sulsel Dicopot
Next Article Duel “El Classico” Persija Versus Persib Malam Ini: Kans Persib Lengserkan Arema FC

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?