Adi mengutarakan, selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Febri Andriansyah, Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka.
Atas pertimbangan di atas, JPU menuntut Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara. “Menuntut pidana terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.


