IPOL.ID – Seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bernisial VS (18) menjadi korban penipuan Indra Kenz, dalam kasus trading Binomo.
Tak tanggung-tanggung gadis belia itu kehilangan uang Rp 2,5 miliar akibat aktifitas di aplikasi binary option tersebut. Warga Jekulo ini pun melaporkan Indra Kenz ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Penasehat Hukum VS, Ahmad Triswadi, mengatakan, kasus ini berawal dari kegemaran VS menonton video Indra Kenz di channel YouTube miliknya pada September 2021 silam.
“Lalu VS mendaftar dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Indra Kenz melalui program yang disebut dengan istilah Trabar atau Trading Bareng di dalam group Telegram,” ujar Ahmad melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).
Kemudian, VS melakukan deposit sejumlah uang dan menjalankan kegiatan trading secara online melalui ponsel miliknya.


