Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IDI Sebut Pemberhentian Terawan Melalui Proses Panjang
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > IDI Sebut Pemberhentian Terawan Melalui Proses Panjang
HeadlineNasional

IDI Sebut Pemberhentian Terawan Melalui Proses Panjang

Farih
Farih
Published: 31 Mar 2022, 13:55
Share
2 Min Read
Mantan Menkes, dr Terawan Agus Putranto. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya memberikan penjelasan perihal pemecatan eks menteri kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI yang kemudian menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Juru Bicara PB IDI dr Beni Satria menyatakan bahwa pemberhentian dr Terawan itu telah melalui proses yang panjang.

Nah, keputusan yang diambil dalam Muktamar 31 merupakan kelanjutan hasil Sidang Khusus Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap dr Terawan.

“Terkait putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK,” kata Beni, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, pemberhentian Terawan juga merupakan kelanjutan dari hasil Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018.

Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31, Pengurus Besar IDI diberi waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut. Seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.

Konflik IDI dengan Terawan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan dan mencoba membantu proses mediasi.

“Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu kita, dedikasi kita, kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Dari pengamatan Kemenkes, dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara IDI dan Terawan. Ia mengharapkan diskusi, komunikasi, dan hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik.

Pihaknya mengajak semua pihak fokus kepada langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat. Selain itu, semua pihak diingatkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama pascapandemi Covid-19.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:iditerawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Kesehatan Jaksel Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Kanal Layanan Digital
Next Article Polisi Imbau Masyarakat Tak Gelar Sahur on The Road

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?