Sejauh ini, KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penetapan para tersangka dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (5/1) lalu. Selain Pepen, KPK juga delapan orang tersangka lainnya yaitu, Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin (MA); Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang, Rayatri (KBR) Suryadi (SY) sebagai tersangka. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.(ydh)


