Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Papua Belum Ditahan

Timur
2 Min Read
Pembangunan Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika, Papua

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum menahan para tersangka dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Plt Juru Bicara KPK ALi Fikri mengatakan penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan akan diumumkan secara resmi. “Sejauh ini belum ada yang diamankan, penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi,” kata Ali Fikri.

Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya,” jelasnya.

KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait dan berlaku mulai 2 Februari 2022 hingga enam bulan ke depan.

Share This Article