IPOL.ID – Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan kepergok menggelar pesta sabu. Sipir itu berinisial IH (51), Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur juga menangkap M (47) yang merupakan teman tersangka, lantaran ikut berpesta narkoba.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan oknum sipir berinisial IH, telah berkhianat pada tugas.
Akan tetapi, ujar Rika, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus IH, sehingga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga nantinya diputus oleh pengadilan.
“Tapi kalau terbukti, ia berkhianat dari teman-temannya yang telah bekerja dengan benar,” ujar Rika Aprianti, Kamis (3/2/2022).
Bila terbukti IH mengonsumsi narkoba, selain berkhianat kepada tugas dan rekan-rekan kerjanya, ia dinilai juga telah berkhianat kepada bangsa dan negara.
“Dia digaji oleh rakyat untuk melakukan pembinaan, tapi malah melakukan sebaliknya,” ujarnya.


