Pasien Omicron yang Meninggal di RI Bertambah jadi 5 Orang

Gibran
4 Min Read
CORONA - Ruang isolasi pasien Covid-19. FOTO - DOK/INDOPOSONLINE.

IPOL.ID –  Kasus corona di Indonesia mulai mengalami kenaikan setelah masuknya varian Omicron. Penyebaran Omicron yang begitu cepat pun terus diantisipasi pemerintah.

Pemerintah mengupayakan sejumlah strategi agar kenaikan kasus infeksi corona tak semakin parah seperti saat gelombang kedua akibat varian Delta pada 2021.

Terbaru, pemerintah akan mengubah syarat daerah turun level PPKM. Namun di sisi lain, pemerintah malah mempersingkat masa karantina dari luar negeri menjadi 5 hari.

Berikut Kami merangkum update kondisi pandemi corona di Indonesia:
Pemerintah Akan Ubah Syarat Daerah Turun Level PPKM

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, perlu penyesuaian penangan COVID-19 dan tidak bisa menggunakan ukuran yang sama ketika menghadapi varian Delta pada tahun lalu.
Penyesuaian strategi yang dilakukan salah satunya adalah PPKM level. Ke depan, syarat untuk turun level PPKM akan berubah. Pemda juga didorong untuk memberi perhatian pada proses isolasi mandiri OTG maupun bergejala ringan.

“Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap menggunakan 6 indikator menjadi standar WHO, tetapi akan berikan bobot lebih besar dalam penentuan level pada indikator rawat inap di rumah sakit,” ungkap Luhut.

“Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemda untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan untuk tidak masuk rumah sakit, sehingga asesmen levelnya berada pada kondisi yang cukup baik,” lanjutnya.

Menurut luhut, langkah itu diambil sekaligus untuk menjaga pemulihan ekonomi dengan memastikan kapasitas Indonesia tetap dalam posisi yang aman. Kemenkes pun secara gencar membuka layanan telemedicine bagi pasien OTG atau bergejala ringan yang melakukan perawatan di rumah.

Kemudian, indikator yang berubah dari penetapan level PPKM adalah vaksinasi. Agar daerah bisa masuk PPKM level 1 atau level 2, yang tadinya syarat vaksinasi hanya dosis pertama kini berubah menjadi vaksinasi dosis lengkap atau dua dosis.

Ketentuan penetapan level PPKM akan berlaku mulai minggu depan. Meski demikian, pemerintah memberikan waktu 2 minggu transisi bagi kabupaten/kota untuk mencapai target yang telah ditentukan pemerintah.

Share This Article