IPOL.ID – Majelis Tinggi Parlemen Rusia telah memberikan lampu hijau bagi militer negara itu untuk ditempatkan di luar negeri. Izin diberikan menyusul permintaan penggunaan kekuatan militer yang diajukan oleh Presiden Vladimir Putin .
Otorisasi tersebut memberikan Presiden Putin hak untuk menggunakan pasukan Rusia di luar negeri sesuai dengan prinsip dan norma hukum internasional. Demikian bunyi resolusi Senat Rusia, yang dirilis ke media, seperti dilansir Russia Today, Rabu (23/2).
Menariknya, dokumen tersebut tidak memberlakukan batasan spesifik apa pun pada penggunaan militer, dengan jumlah pasukan, serta bidang kegiatan mereka, tujuan mereka, dan lama tinggal di luar Rusia yang akan diputuskan oleh presiden sesuai dengan Konstitusi.


