KPK Tahan Dua Tersangka Pemberi Suap Ke Pejabat Ditjen Pajak

Timur
3 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (17/2). IPOL.ID.

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pemberi suap dalam pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Dua tersangka adalah konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imam Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).

KPK akan menahan dua tersangka mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022. “Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Alex.

Pada kasus ini, KPK menduga AIM dan RAR selaku konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan tersangka Wawan Ridwan, tersangka Alfred Simanjuntak bersama dengan tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak, sekitar Oktober 2017 lalu.

Pertemuan itu untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan AIM dan RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Share This Article