Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim JPU Tahan Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim JPU Tahan Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis
Hukum

Tim JPU Tahan Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis

Bambang
Bambang
Published: 18 Jan 2022, 16:45
Share
1 Min Read
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Petrus Edy Susanto.

Petrus merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar luar Pulau Bengkalis (multi years), Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun 2013-2015.

“Ditahan selama 20 hari kedepan sebagaimana kewenangan tim jaksa, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/1).

Penahanan terdakwa tersebut, dijelaskan Ali, dilakukan setelah berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepada tim JPU, Senin (17/1) kemarin.

Baca Juga

Jampidum Tolak Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Polisi bandara gagalkan keberangkatan belasan korban ’cyber crime’ ke Kamboja
DPP LETHO Minta Bareskrim Polri Segera Tindak dan Tangkap Faizal Assegaf

Setelah itu, JPU pun mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. “Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 miliar dari terdakwa. Menurut Ali, uang tersebut saat ini telah dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:hukumJuru bicara ali fikrikpkmenahan Petrus Edy Susanto.Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau BengkalisTim jaksa penuntut umum (JPU)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di DKI Jakarta Kebanjiran
Next Article Putri Penyanyi Lagu Sendu Nia Daniaty Segera Disidang di PN Jakarta Selatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?