IPOL.ID – Pengadilan Negeri Subang meresmikan fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mandiri sekaligus peluncuran aplikasi digital SIADIL (Sistem Informasi Administrasi Digital). Keberadaan PTSP mandiri dan aplikasi digital SIADIL ini, PN Subang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
“Masyarakat dapat menggunakan aplikasi digital SIADIL ini dimana saja karena aplikasi ini dapat diunduh melalui playstore https://bit.ly/EbookE-PeduliSIADIL dengan menggunakan PC, tablet atau handphone,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi dalam siaran persnya, Selasa (18/1).
Dia menambahkan, PN Subang selalu berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengikuti perkembangan zaman yang semakin modernisasi karena kemajuan tekhnologi yang begitu pesat. Hal inilah yang membuat PN Subang merubah PTSP konvensional menuju digitalisasi melalui aplikasi SIADIL untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya serta menghemat waktu dan biaya.
Layanan yang disediakan pada SIADIL adalah Layanan Pidana berupa permohonan persetujuan penggeledahan, permohonan persetujuan penyitaan, Permohonan Ijin Penyitaan Khusus, Permohonan Upaya Hukum Banding, Permohonan Upaya Hukum Kasasi, Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Permohonan penetapan perpanjangan penahanan dari penyidik/penuntut hukum, permohonan grasi, penerimaan berkas perkara pidana singkat, penerimaan berkas perkara pidana cepat, kelengkapan permohonan penetapan diversi, permohonan ijin penggeledahan, permohonan penyitaan, permohonan penerimaan berkas perkara pidana biasa/khusus.


