PN Jakarta Timur Hari Ini Gelar Sidang Munarman dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Iqbal
1 Min Read
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Foto: Antara

Hanya dia menolak memberikan informasi ihwal identitas dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Sebab kerahasiaan dalam sidang tindak pidana terorisme itu memang sudah diatur.

Hal itu diatus dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019/ Disebutkan, identitas majelis hakim, penuntut, maupun saksi perkara terorisme dilindungi.

Untuk diketahui, pada sidang putusan sela, Rabu pekan lalu, Majelis Hakim mengatakan surat dakwaan JPU sudah tepat. Dengan demikian, dakwaan JPU terhadap terdakwa memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.

Share This Article