Pengamat: Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin adalah Perbuatan Pidana 

Iqbal
4 Min Read
Sedianya trotoar yang ada di DKI Jakarta dibangun untuk digunakan dengan aman dan nyaman oleh para pejalan kaki dan pesepeda. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

Pasal 45 ayat (1) huruf a, Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi trotoar. Ketentuan Pidana dalam UU LLAJ, diatur dalam Pasal 274 ayat (2). yAKNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Informasi yang dihimpun, trotoar yang dibongkar berada di sekitar Jalan RS Fatmawati Raya, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Pembongkaran trotoar tersebut diduga dimaksudkan untuk membuka akses keluar masuk ke lokasi ruko.

Lurah Cipete Selatan, Fuad Hasan sebelumnya membenarkan adanya upaya pembongkaran trotoar tersebut. “Itu kejadian hari Jumat malam Sabtu. Satpol PP dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) yang memergoki,” ungkap Fuad kepada wartawan.

“Informasi yang didapat, trotoarnya mau dibongkar sedikit untuk keluar masuk roda empat atau mobil,” tambahnya.

Pemilik ruko yang menyuruh para pekerja untuk membongkar trotoar itu juga telah diperingati. “Sudah kita tegur ke pemiliknya, untuk kasusnya ini sudah ditangani oleh Satgas Bina Marga,” tandasnya.

Pemkot Jakarta Selatan tak memungkiri bahwa pengawasan yang dilakukan Suku Dinas Bina Marga lemah, sehingga terjadi pembongkaran trotoar secara ilegal itu.

Trotoar yang dibongkar berada di sekitar Jalan RS Fatmawati Raya, Cipete Selatan, Cilandak. “Ini (pembongkaran trotoar tak berizin) temuan dari orang lain, bukan dari instansi terkaitnya. Berarti pengawasan mereka lemah,” kata Plt Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin kepada wartawan.

Padahal, Sudin Bina Marga memiliki kepala satuan pelaksana tugas yang berada di Kecamatan untuk mengawasi adanya tindakan pelanggaran. “Iya mereka juga punya Kasatpel di Kecamatan. Ini kita benahi, namanya ada juga yang harus dievaluasi,” ujar Mukhlisin. (ibl)

Share This Article