IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, hukuman mati.
Tuntutan dibacakan tim JPU yang dipimpin oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). Herry dihadirkan langsung ke meja hijau untuk mendengarkan tuntutan. “Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep seusai sidang.


